Selasa, 27 September 2011

Standard Kompetensi Penyuluh Pertanian



Standard Kompetensi Penyuluh Pertanian

Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian yang didasarkan pada kompetensi kerja penyuluh pertanian, ternyata di lapangan masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui secara pasti mengenai standard kompetensi tersebut.

Kita patut bersyukur, diantara penyuluh yang tersebar di beberapa instansi seperti penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ternyata baru penyuluh pertanian yang mempunyai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sedangkan penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan masih belum mempunyai standar kompetensi tersebut. Bangga sekaligus tidak mudah untuk memenuhinya apalagi masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui  dan memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Apa sih sebenarnya standard kompetensi kerja nasional Indonesia itu? Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau biasa disingkat  SKKNI sesuai dengan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi  Nomor : Per.21/MEN/X/2007 tentang tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI untuk penyuluh pertanian telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.29/MEN/III/2010 tanggal  5 Maret 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian menjadi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dibagi menjadi Penyuluh Pertanian Trampil dan Penyuluh Pertanian Ahli.  Penyuluh Pertanian Trampil terdiri dari Penyuluh Pertanian Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.  Sedangkan pada jenjang Penyuluh Pertanian Ahli terdiri dari Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Pertama, Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama.

Sesuai dengan jenjang jabatanya maka penyuluh pertanian mempunyai kegiatan dan tanggungjawab yang berbeda-beda.  Penyuluh Pertanian Trampil, mulai dari Penyuluh Pertanian Pemula sampai Penyuluh Pertanian Penyelia  diperlukan kompetensi yang yang  sama, namun ruang lingkup dan area pekerjaanya berbeda.  Oleh karena itu jenjang Penyuluh Pertanian Trampil dikelompokkan dalam satu level yaitu Penyuluh Pertanian Fasilitator.  Penyuluh Pertanian Fasilitator ini setara dengan jenjang Sertifikasi III pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).

Kompetensi yang diperlukan bagi Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pertama adalah sama namun lingkup pekerjaan dan areanya berbeda sehingga kedua jenjang Penyuluh Pertanian Ahli ini dikelompokkan dalam satu level, yaitu Penyuluh Pertanian Supervisor, yang setara dengan jenjang Sertifikasi V pada KKNI.

Sedangkan Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama mempunyai kompetensi yang sama yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaanya namun ruang lingkup dan area tugasnya berbeda sehingga dikelompokkan dalam level Penyuluh Pertanian Advisor yang setara dengan jenjang Sertifikasi VII pada KKNI.


Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Kompetensi Penyuluh Pertanian adalah kebulatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berwujud tindakan cerdas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian.  Mendasarkan pada pengertian kompetensi penyuluh pertanian tersebut, maka unit-unit kompetensi penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu Kompetensi Umum/Dasar, Kompetensi Inti/Fungsional dan dan Kompetensi Khusus/Spesialisasi.

Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit  kompetensi yang berlaku umum dan dibutuhkan pada semua level penyuluh pertanian.  Kompetensi umum ini terdiri dari Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
Kompetensi Inti/Fungsional mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan diperlukan dalam mengerjakan tugas-tugas inti fungsional dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian penyuluhan pertanian.  Kompetensi Inti ini terdiri dari  Mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah; Menyusun programa penyuluhan; Menyusun materi penyuluhan; Membuat dan menggunakan media penyuluhan; Menerapkan metode penyuluhan pertanian; Menumbuhkembangkan kelembagaan petani; Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; Mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ; Mengembangkan metode, sistem kerja atau arah kebijakan penyuluhan pertanian serta Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian.

Kompetensi Khusus/Spesialisasi mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis. Kompetensi khusus meliputi :
  1. Kelompok sub sistem agroinput, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi benih tanaman, Mengelola kegiatan produksi pupuk dan pestisida tanaman, Mengelola kegiatan produki bibit ternak, Mengelola kegiatan produksi pakan dan obat ternak; serta Mengelola kegiatan alat dan mesin pertanian.
  2. Kelompok sub sistem Agroproduksi, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan, Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan, Mengelola kegiatan produksi ternak besar, Mengelola kegiatan produksi ternak kecil, Mengelola kegiatan produksi ternak unggas.
  3. Kelompok sub sistem agroprosesing, terdiri dari Mengelola pengolahan hasil tanaman pangan, Mengelola kegiataan pengolahan hasil tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan, dan Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak.
  4. Kelompok susbsistem agroniaga, terdiri dari Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik dan ke pasar luar negeri.
  5. Kelompok susbsistem jasa penunjang, terdiri dari Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan dan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi.

Unit Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Mendasarkan pada kodifikasi dan identifikasi kompetensi penyuluh pertanian, dapat disampaikan unit kompetensi penyuluh pertanian dengan Kode Unit Kompetensi dan Judul Unit Kompetensinya sebagai berikut :
A. Kelompok Kompetensi Dasar. Kelompok kompetensi dasar terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN PP01.001.01. Mengaktualisaikan Nilai-nilai Kehidupan.
  • TAN.PP01.002.01. Mengorganisasikan Pekerjaan.
  • TAN.PP01.003.01. Melakukan Komunikasi Dialogis.
  • TAN.PP01.004.01.  Membangun Jejaring Kerja.
  • TAN.PP01.005.01. Mengorganisasikan Masyarakat.
B. Kelompok Kompetensi Inti/Fungsional, terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN.PP02.001.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Fasilitator).
  • TAN.PP02.002.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Supervisor).
  • TAN.PP02.003.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.004.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.005.01. Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.006.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.007.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.008.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.009.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.010.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.011.01.  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.012.01. menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Fasilitator).
  • TAN.PP02.013.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Supervisor).
  • TAN.PP02.014.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Advisor).
  • TAN.PP02.015.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.016.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.017.01.  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.018.01.Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (Supervisor).
  • TAN.PP02.019.01.  Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.020.01. Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.021.01. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (Advisor).
C. Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari :
  • TAN.PP03.001.01. Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.002.01. Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan Pestisida Tanaman.
  • TAN.PP03.003.01. Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak.
  • TAN.PP03.004.01.Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan Obat Ternak.
  • TAN.PP03.005.01. Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian.
  • TAN.PP03.006.01. Mengelola Kegiatan produksi tanaman pangan
  • TAN.PP03.007.01.  Mengelola kegiatan produksi tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.008.01. Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.009.01.  Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar.
  • TAN.PP03.010.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil.
  • TAN.PP03.011.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas.
  • TAN.PP03.012.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.013.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.014.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.015.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak.
  • TAN.PP03.016.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Domestik.
  • TAN.PP03.017.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Ke Luar Negeri.
  • TAN.PP03.018.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan.
  • TAN.PP03.019.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi.
  • TAN.PP03.020.01. Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnsis.
Unit-unit kompetensi ini dikelompokkan (clustering) menurut kualifikasi level penyuluh pertanian baik itu Penyuluh Pertanian Fasilitator, Penyuluh Pertanian Supervisor dan Penyuluh Pertanian Advisor.  Masing-masing cluster / kelompok kompetensi pada masing-masing level kualifikasi penyuluh pertanian dimasukkan dalam satu paket yang disebut Paket Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.

Paket SKKNI Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI penyuluh pertanian terdiri dari Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator, Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Supervisor dan Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Advisor.
SKKNI Penyuluh Pertanian  Fasilitator. Paket SKKNI penyuluh pertanian untuk level Penyuluh Pertanian Fasilitator adalah sebagi berikut :

Kompetensi Umum / Dasar, terdiri dari 5 unit kompetensi umum yaitu Mengaktualisaikan nilai-nilai kehidupan (TAN.PP01.002.01);  Mengorganisasikan pekerjaan (TAN.PP01.002.01); . Melakukan Komunikasi Dialogis (TAN.PP01.003.01);  Membangun Jejaring Kerja (TAN.PP01.004.01) dan  Mengorganisasikan Masyarakat (TAN.PP01.005.01).

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 8 unit kompetensi yaitu  Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.001.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.003.01);  Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.006.01); . Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.008.01);    Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.010.01);  Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.012.01);   dan Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.015.01).

Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari1 unit kompetensi dengan cara memilih dari salah satu sub sistem agribisnis.

SKKNI Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Umum / dasar, untuk penyuluh pertanian Supervisor unit kompetensi umum / dasar jenis dan jumlahnya sama seperti halnya pada Penyuluh Pertanian Fasilitator .

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 9 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.002.01);   Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.004.01);   Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.007.01);  Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.009.01);  .  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian;  Menumbuhkembangkan Kelembagaan PTAN.PP02.013.01.etani  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.016.01);  dan Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (TAN.PP02.018.01).
Kompetensi Khusus/ Spersialisasi, terdiri dari 2 unit kompetensi dengan cara memilih masing-masing 1 unit kompetensi dari 2 sub sistem agribisnis yang berbeda.

SKKNI Penyuluh Pertanian Advisor.
Kompetensi Umum/dasar penyuluh pertanian advisor sama dengan unit kompetensi untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator maupun Penyuluh Pertanian Supervisor.

Kompetensi Inti / Fungsional untuk Penyuluh Pertanian Advisor terdiri dari : Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.005.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.014.01);   Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.017.01);   Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.019.01);  Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian ( TAN.PP02.020.01); dan  Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (TAN.PP02.021.01).

Kompetensi Khusus / Spesialisasi penyuluh pertanian advisor terdiri 4 unit kompetensi yang terdiri dari 1 unit kompetensi  pada 4 subsistem agribisnis.

Demikian penjelasan secara singkat mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran mengenai kompetensi kerja penyuluh pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk persiapan sertifikasi penyuluh pertanian.  Lebih lengkap mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian dapat anda download disini atau disini.
Seiring dengan bergulirnya pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian yang didasarkan pada kompetensi kerja penyuluh pertanian, ternyata di lapangan masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui secara pasti mengenai standard kompetensi tersebut.

Kita patut bersyukur, diantara penyuluh yang tersebar di beberapa instansi seperti penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ternyata baru penyuluh pertanian yang mempunyai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sedangkan penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan masih belum mempunyai standar kompetensi tersebut. Bangga sekaligus tidak mudah untuk memenuhinya apalagi masih banyak penyuluh pertanian yang belum mengetahui  dan memahami Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Apa sih sebenarnya standard kompetensi kerja nasional Indonesia itu? Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau biasa disingkat  SKKNI sesuai dengan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi  Nomor : Per.21/MEN/X/2007 tentang tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disebut SKKNI untuk penyuluh pertanian telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.29/MEN/III/2010 tanggal  5 Maret 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian menjadi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dibagi menjadi Penyuluh Pertanian Trampil dan Penyuluh Pertanian Ahli.  Penyuluh Pertanian Trampil terdiri dari Penyuluh Pertanian Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.  Sedangkan pada jenjang Penyuluh Pertanian Ahli terdiri dari Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Pertama, Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama.

Sesuai dengan jenjang jabatanya maka penyuluh pertanian mempunyai kegiatan dan tanggungjawab yang berbeda-beda.  Penyuluh Pertanian Trampil, mulai dari Penyuluh Pertanian Pemula sampai Penyuluh Pertanian Penyelia  diperlukan kompetensi yang yang  sama, namun ruang lingkup dan area pekerjaanya berbeda.  Oleh karena itu jenjang Penyuluh Pertanian Trampil dikelompokkan dalam satu level yaitu Penyuluh Pertanian Fasilitator.  Penyuluh Pertanian Fasilitator ini setara dengan jenjang Sertifikasi III pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
Kompetensi yang diperlukan bagi Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pertama adalah sama namun lingkup pekerjaan dan areanya berbeda sehingga kedua jenjang Penyuluh Pertanian Ahli ini dikelompokkan dalam satu level, yaitu Penyuluh Pertanian Supervisor, yang setara dengan jenjang Sertifikasi V pada KKNI.

Sedangkan Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama mempunyai kompetensi yang sama yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaanya namun ruang lingkup dan area tugasnya berbeda sehingga dikelompokkan dalam level Penyuluh Pertanian Advisor yang setara dengan jenjang Sertifikasi VII pada KKNI.

Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Kompetensi Penyuluh Pertanian adalah kebulatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang berwujud tindakan cerdas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian.  Mendasarkan pada pengertian kompetensi penyuluh pertanian tersebut, maka unit-unit kompetensi penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu Kompetensi Umum/Dasar, Kompetensi Inti/Fungsional dan dan Kompetensi Khusus/Spesialisasi.

Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit  kompetensi yang berlaku umum dan dibutuhkan pada semua level penyuluh pertanian.  Kompetensi umum ini terdiri dari Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
Kompetensi Inti/Fungsional mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan diperlukan dalam mengerjakan tugas-tugas inti fungsional dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian penyuluhan pertanian.  Kompetensi Inti ini terdiri dari  Mengumpulkan dan mengolah data potensi wilayah; Menyusun programa penyuluhan; Menyusun materi penyuluhan; Membuat dan menggunakan media penyuluhan; Menerapkan metode penyuluhan pertanian; Menumbuhkembangkan kelembagaan petani; Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; Mengevaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ; Mengembangkan metode, sistem kerja atau arah kebijakan penyuluhan pertanian serta Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian penyuluhan pertanian.

Kompetensi Khusus/Spesialisasi mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik dalam bidang keahlian agribisnis. Kompetensi khusus meliputi :
  1. Kelompok sub sistem agroinput, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi benih tanaman, Mengelola kegiatan produksi pupuk dan pestisida tanaman, Mengelola kegiatan produki bibit ternak, Mengelola kegiatan produksi pakan dan obat ternak; serta Mengelola kegiatan alat dan mesin pertanian.
  2. Kelompok sub sistem Agroproduksi, terdiri dari Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan, Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan, Mengelola kegiatan produksi ternak besar, Mengelola kegiatan produksi ternak kecil, Mengelola kegiatan produksi ternak unggas.
  3. Kelompok sub sistem agroprosesing, terdiri dari Mengelola pengolahan hasil tanaman pangan, Mengelola kegiataan pengolahan hasil tanaman hortikultura, Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan, dan Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak.
  4. Kelompok susbsistem agroniaga, terdiri dari Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik dan ke pasar luar negeri.
  5. Kelompok susbsistem jasa penunjang, terdiri dari Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan dan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi.

Unit Kompetensi Penyuluh Pertanian.
Mendasarkan pada kodifikasi dan identifikasi kompetensi penyuluh pertanian, dapat disampaikan unit kompetensi penyuluh pertanian dengan Kode Unit Kompetensi dan Judul Unit Kompetensinya sebagai berikut :
A. Kelompok Kompetensi Dasar. Kelompok kompetensi dasar terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN PP01.001.01. Mengaktualisaikan Nilai-nilai Kehidupan.
  • TAN.PP01.002.01. Mengorganisasikan Pekerjaan.
  • TAN.PP01.003.01. Melakukan Komunikasi Dialogis.
  • TAN.PP01.004.01.  Membangun Jejaring Kerja.
  • TAN.PP01.005.01. Mengorganisasikan Masyarakat.
B. Kelompok Kompetensi Inti/Fungsional, terdiri dari unit kompetensi :
  • TAN.PP02.001.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Fasilitator).
  • TAN.PP02.002.01. Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (Supervisor).
  • TAN.PP02.003.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.004.01. Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.005.01. Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.006.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.007.01. Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.008.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.009.01. Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.010.01. Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.011.01.  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.012.01. menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Fasilitator).
  • TAN.PP02.013.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Supervisor).
  • TAN.PP02.014.01. Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (Advisor).
  • TAN.PP02.015.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Fasilitator).
  • TAN.PP02.016.01. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Supervisor).
  • TAN.PP02.017.01.  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.018.01.Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (Supervisor).
  • TAN.PP02.019.01.  Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.020.01. Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian (Advisor).
  • TAN.PP02.021.01. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (Advisor).
C. Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari :
  • TAN.PP03.001.01. Mengelola Kegiatan Produksi Benih Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.002.01. Mengelola Kegiatan Produksi Pupuk dan Pestisida Tanaman.
  • TAN.PP03.003.01. Mengelola Kegiatan Produksi Bibit Ternak.
  • TAN.PP03.004.01.Mengelola Kegiatan Produksi Pakan dan Obat Ternak.
  • TAN.PP03.005.01. Mengelola Kegiatan Produksi Alat dan Mesin Pertanian.
  • TAN.PP03.006.01. Mengelola Kegiatan produksi tanaman pangan
  • TAN.PP03.007.01.  Mengelola kegiatan produksi tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.008.01. Mengelola Kegiatan Produksi Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.009.01.  Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Besar.
  • TAN.PP03.010.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Kecil.
  • TAN.PP03.011.01. Mengelola Kegiatan Produksi Ternak Unggas.
  • TAN.PP03.012.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan.
  • TAN.PP03.013.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura.
  • TAN.PP03.014.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan.
  • TAN.PP03.015.01. Mengelola Kegiatan Pengolahan Hasil Ternak.
  • TAN.PP03.016.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian ke Pasar Domestik.
  • TAN.PP03.017.01. Mengelola Kegiatan Pemasaran Produk Pertanian Ke Luar Negeri.
  • TAN.PP03.018.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Permodalan.
  • TAN.PP03.019.01. Mengelola Kegiatan Fasilitasi Akses Sumber Informasi dan Teknologi.
  • TAN.PP03.020.01. Melakukan Perencanaan Usaha Agribisnsis.
Unit-unit kompetensi ini dikelompokkan (clustering) menurut kualifikasi level penyuluh pertanian baik itu Penyuluh Pertanian Fasilitator, Penyuluh Pertanian Supervisor dan Penyuluh Pertanian Advisor.  Masing-masing cluster / kelompok kompetensi pada masing-masing level kualifikasi penyuluh pertanian dimasukkan dalam satu paket yang disebut Paket Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.

Paket SKKNI Penyuluh Pertanian.
Paket SKKNI penyuluh pertanian terdiri dari Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator, Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Supervisor dan Paket SKKNI untuk Penyuluh Pertanian Advisor.
SKKNI Penyuluh Pertanian  Fasilitator. Paket SKKNI penyuluh pertanian untuk level Penyuluh Pertanian Fasilitator adalah sebagi berikut :

Kompetensi Umum / Dasar, terdiri dari 5 unit kompetensi umum yaitu Mengaktualisaikan nilai-nilai kehidupan (TAN.PP01.002.01);  Mengorganisasikan pekerjaan (TAN.PP01.002.01); . Melakukan Komunikasi Dialogis (TAN.PP01.003.01);  Membangun Jejaring Kerja (TAN.PP01.004.01) dan  Mengorganisasikan Masyarakat (TAN.PP01.005.01).

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 8 unit kompetensi yaitu  Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.001.01); Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.003.01);  Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.006.01); . Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.008.01);    Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.010.01);  Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.012.01);   dan Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.015.01).
Kompetensi Khusus/Spesialisasi, terdiri dari1 unit kompetensi dengan cara memilih dari salah satu sub sistem agribisnis.

SKKNI Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Umum / dasar, untuk penyuluh pertanian Supervisor unit kompetensi umum / dasar jenis dan jumlahnya sama seperti halnya pada Penyuluh Pertanian Fasilitator .

Kompetensi Inti / Fungsional, terdiri dari 9 unit kompetensi yaitu Mengumpulkan dan Mengolah Data Potensi Wilayah (TAN.PP02.002.01);   Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.004.01);   Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.007.01);  Membuat dan Menggunakan Media Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.009.01);  .  Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian;  Menumbuhkembangkan Kelembagaan PTAN.PP02.013.01.etani  Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.016.01);  dan Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan (TAN.PP02.018.01).
Kompetensi Khusus/ Spersialisasi, terdiri dari 2 unit kompetensi dengan cara memilih masing-masing 1 unit kompetensi dari 2 sub sistem agribisnis yang berbeda.

SKKNI Penyuluh Pertanian Advisor.
Kompetensi Umum/dasar penyuluh pertanian advisor sama dengan unit kompetensi untuk Penyuluh Pertanian Fasilitator maupun Penyuluh Pertanian Supervisor.
Kompetensi Inti / Fungsional untuk Penyuluh Pertanian Advisor terdiri dari : Menyususn Programa Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.005.01); Menumbuhkembangkan Kelembagaan Petani (TAN.PP02.014.01);   Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian  (TAN.PP02.017.01);   Mengevaluasi Dampak Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian (TAN.PP02.019.01);  Mengembangkan Metode, Sistem Kerja atau Arah Kebijakan Penyuluhan Pertanian ( TAN.PP02.020.01); dan  Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan Penyuluh Pertanian (TAN.PP02.021.01).
Kompetensi Khusus / Spesialisasi penyuluh pertanian advisor terdiri 4 unit kompetensi yang terdiri dari 1 unit kompetensi  pada 4 subsistem agribisnis.

Demikian penjelasan secara singkat mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian Bidang Penyuluh Pertanian, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran mengenai kompetensi kerja penyuluh pertanian dan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk persiapan sertifikasi penyuluh pertanian.  Lebih lengkap mengenai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian dapat anda download disini atau disini.


sumber: saung tani

Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian


Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian

foto :google

Sertifikasi penyuluh pertanian yang sudah lama diwacanakan dan memberikan harapan kepada para penyuluh pertanian di seluruh tanah air sudah kelihatan jelas.  Sertifikasi penyuluh pertanian yang beberapa saat lalu banyak ditanyakan oleh penyuluh pertanian sudah mulai jelas tahapanya, Kementrian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian telah menerbitkan peraturan Kepala Badan Nomor : 71/Per/KP-46/J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.

Sertifikasi profesi penyuluh pertanian menjadi suatu keharusan karena di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) disebutkan bahwa penyuluh pertanian adalah suatu profesi. Secara umum sertifikasi penyuluh pertanian bertujuan untuk meningkatkan mutu dan proses penyuluhan pertanian serta meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian.
Sertifikasi penyuluhan pertanian sangat penting karena mempunyai manfaat dalam melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra penyuluh pertanian dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek penyuluhan perrtanian yang tidak bertanggungjawab serta menjamin mutu penyelenggaraaan penyuluhan pertanian.

Sebagai sebuah profesi maka penyuluh pertanian harus mempunyai suatu standard kompetensi sebagaimana dengan profesi lainya.  Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan  pertanian  yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian.

Berkaitan dengan itu Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) untuk sektor Pertanian termasuk didalamnya untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dengan keputusan Menteri Transmigradsi dan Tenaga Kerja Nomor Kep 29/Men/III/2010.

Penyusunan Standard Kompetensi Kerja Nasional indonesia (SKKNI)  ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, sehingga ada keselarasan antara SKKNI yang mencerminkan Profesionalisme Penyuluh Pertanian dengan tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian.
Standard Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Kompetensi Penyuluh Pertanian
Kompetensi kerja penyuluh pertanian dibedakan menjadi 3 kompetensi yaitu Kompetensi Umum, Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus.
  1. Kompetensi Umum adalah kompetensi yang berlaku untuk  semua level penyuluh pertanian, terdiri atas materi mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan, Mengorganisasikan pekerjaan, Melakukan komunikasi dialogis, Membangun jejaring kerja dan Mengorganisasikan masyarakat.
  2. Kompetensi Inti,mencakup kompetensi bagi Penyuluh level Fasilitataor, Supervisor dan Advisor.  Kompetensi yang diperlukan bagi level fasilitator antara lain merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan penyuluhan pertanian.  Kompetensi inti yang diperlukan bagi penyuluh pertanian advisor antara lain menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi penyuluhan pertanian.  Sedangkan bagi penyuluh pertanian advisor kompetensi inti yang diperlukan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan penyuluhan pertanian serta mengembangkan penyuluhan pertanian.
  3. Kompetensi Khusus, mencakup kompetensi pilihan pada sub sistem agribisnis yang dipilih.  Pada penyuluh fasilitator harus memilih satu sub sistem agribisnis dan satu unit kompetensi pada sub sistem agribisnis yang telah dipilih tersebut.  Penyuluh supervisor harus memilih 2  subsistem agribisnis dan 1 unit kompetensi pada subsistem agribisnis tersebut.  Sedangkan pada penyuluh advisor harus memilih 3 komoditas agribisnis dan satu unit kompetensi untuk setiap jenis agribisnis yang dipilih tersebut.
Metode Uji Kompetensi /  Assesmen.
Uji kompetensi adalah proses pengujian untuk mengukur tingkat kompetensi penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.  Uji kompetensi penyuluh pertanian ini dilakukan oleh Asesor Kompetensi yang diangkat oleh Lembaga Sertifikasi Prifesi dalam jangka waktu tertentu.
Uji terhadap Kompetensi Umum dilakukan dengan wawancara dan penilaian dari orang lain.  Penilaian orang lain terdiri dari atasan langsung, 2 (dua) orang teman sejawat dan 3 (tiga) orang petani di wilayah kerjanya.  Formulir instrumen penilaian atasan dapat didownload disini dan disini, Formulir Instrumen Penilaian Teman Sejawat ada disini dan disini, serta Formulir Instrumen Penilaian Poktan, Gapoktan dan Perangkat Desa ada disini  dan disini.
Sedangkan assesmen terhadap Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus/Pilihan  dilakukan dengan Aktivitas praktek, Demontrasi, Pemeriksaan Produk, Tes tertulis dan Portofolio.

Tahapan Sertifikasi
Tahapan sertifikasi penyuluh pertanian terdiri dari Pendaftran, Konsultasi Pra Assesmen, Pelatihan Sertifikasi, Assesmen dan Penerbitan Sertifikat.
Pendaftaran.  Penyuluh pertanian yang mengajukan uji kompetensi  / assesmen diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan :
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran FR APL-01.  Download disini.
  2. Mengisi Formulir Assesmen Mandiri FR-APL-02. Download disini.
  3. Melampirkan bukti fisik administrasi yang terdiri dari fotocopi ijazah terakhir, Sertifkat diklat dasar penyuluh pertanian, Rekomendasi pimpinan unit kerja, Fotokopi surat keputusan fungsional penyuluh pertanian, fotokopi SK pangkat terakhir, dan fotokopi DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata penilaian baik
Formulir Pendaftaran dan Formulir Assesmen Mandiri beserta lampiran-lampiranya diserahkan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat kabupaten untuk diteruskan kepada badan/lembaga yang menangani penyuluhan ditingkat propinsi.  Selanjutnya berkas tersebut di teruskan kepada Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluhan Pertanian  (LSPP1) dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (tanpa lampiran bukti fisik dan bukti pendukung).

Konsultasi Pra Assesmen.  Konsultasi pra assesmen dimaksudkan untuk menetukan kelayakan peserta mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya, calon peserta yang mengikuti konsultasi ini adalah calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.  Konsultasi pra assesmen ini dilakukan Assesor Kompetensi dan tempatnya dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan.  Hasil konsultasi ini disampaikan kepada Calon Peserta dan Instansi pengirim serta Lembaga Sertifkasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Pelatihan Sertifikasi.  Pelatihan sertifikasi penyuluh pertanian diikuti oleh calon peserta yang lolos konsultasi Pra Assesmen dan dinyatakan layak mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya.  Pelatihan dilaksanakan di Lembaga Diklat Profesi Penyuluh Pertanian (LDP3) yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian atas usul Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian (LSPP1).

Assesmen.  Assesmen diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan (STPP).  Assesmen dilakukan oleh Assesor Kompetensi dan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan.  Hasil assesmen adalah rekomendasi yang menyatakan peserta (assesi) Kompeten atau Belum Kompeten dan dilaporkan kepada lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.  Selanjutnya Lembaga Sertifikasi Profesi mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hasil assesmen yang dihadiri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga Diklat Profesi (LDP), Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Pusat penyuluhan Pertanian.

Penerbitan Sertifkat Sertifikasi.  Penyuluh pertanian yang telah dinyatakan Kompeten dalam proses assesmen berhak diberikan Sertifikat Profesi sebagai bukti telah mengikuti seluruh tahapan sertifikasi.  Sertifikat profesi diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh pertanian (LSPP1) dan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kementrian Pertanian .

Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
Kualifikasi Profesi Penyuluh Pertanian ini ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan, kewenangan dan rentang kendali manajemen dari kompetensi yang dipersyaratkan.  Berdasarkan hasil assesmen dan penerbitan sertifikat profesi inilah penyuluh pertanian dapat digolongkan dalam 3 level Profesi Penyuluh Pertanian, yaitu :
  1. Level Profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator. Level ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Trampil yaitu Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula, Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
  2. Level Profesi Penyuluh Pertanian Supervisor.  Level profesi ini untuk kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda.
  3. Level Profesi Penyuluh Pertanian Advisor.  Level profesi ini untuk Kelompok Penyuluh Pertanian Ahli yaitu Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama maupun bagi Penyuluh Pertanian Ahli yang telah memperoleh Sertifikat Penyuluh Pertanian Supervisor.
Sertifikat profesi Penyuluh Pertanian ini berlaku selama 4 (empat) tahun dan diperpanjang melalui sertifikasi ulang dan apabila tidak diperpanjang maka sertifikat tersebut tidak berlaku.  Perpanjangan sertifikat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya sertifikat habis dan prosedurnya sama seperti pengajuan sertifikasi sebelumnya.  sedangkan bagi penyuluh pertanian yang tidak lulus assesmen dapat mengajukan permohonan kembali sesuai tahapan sertifikasi diatas.

Selain perpanjangan masa berlaku sertifikat, penyuluh pertanian yang telah memperoleh sertifikat profesi dapat mengajukan diri untuk menmperoleh sertifikat profesi yang levelnya lebih tinggi setelah yang bersangkutan melaksanakan kewajiban sesuai dengan sertifkat yang diperolehnya paling kurang 2 (dua) tahun dan memenuhi syarat level sesuai dengan jabatan fungsional penyuluh pertanian.

Demikian tahapan proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian, mudah-mudahan dapat menjadi bahan informasi bagi penyuluh pertanian yang akan mengajukan permohonan untuk mengikuti assesmen sertifikat profesi penyuluh pertanian.  

Untuk membantu anda yang akan mengajukan permohonan sertifikasi profesi penyuluh pertanian, Pedoman Umum Sertifikasi Profesi  Penyuluh Pertanian dapat anda download disini dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian beserta petunjuk pengisianyan dapat di download disini.  Secara lengkap Pedoman Umum, Petunjuk Teknis dan Formulir-formulir yang diperlukan kami sajikan juga pada menu “Download” , silahkan klik disini.


sumber: cuplikan saung tani

Penyuluh pertanian dan sertifikasi


Penyuluh pertanian dan sertifikasi



Tantangan terhadap penyuluhan pertanian di masa depan semakin kompleks. Dewasa ini penyuluh bukan hanya dituntut untuk menguasai kemampuan teknis budidaya saja, penyuluh juga harus menguasai aspek marketing komoditas, manajemen usaha maupun pembiayaaan usaha.

Sehingga kemampuan dan kompetensi penyuluh pertanian juga harus ditingkatkan. Jangan sampai penyuluh pertanian ketinggalan dengan petani dan kelompok tani dampinganya.

Karena itu pola penyuluhan harus berubah. Penyuluh bukan hanya memiliki kemampuan teknis produksi saja. Penyuluh harus memiliki mindset tentang pengembangan pertanian sebagai satu sistem. Bukan hanya teknis budidaya (on farm) tetapi harus menguasai subsistem off farm baik hulu maupun hilir. Sehingga penyuluh juga harus memiliki kemampuan dan mengajarkannya kepada petani bagaimana untuk menyeleksi komoditas yang paling menguntungkan, bagaimana mengolahnya, mengemasnya, hingga mencarikan akses permodalan dan membentuk jaringan pemasaran.


Uji Sertifikasi.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) mengamanatkan betapa pentingnya standar kompetensi kerja bagi penyuluh pertanian. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian tersebut diperlukan sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi kompetensi penyuluh. Berdasarkan sertifikasi tersebut maka Penyuluh pertanian PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, Jenjang jabatan, Tunjangan jabatan fungsional, Tunjangan profesi dan Usia pensiun.

Berkaitan dengan itu, maka terjadi perubahan bahwa penyuluh pertanian bukan lagi menjadi tenaga fungsional tetapi menjadi tenaga profesi. Namun bukan berarti semua penyuluh pertanian secara otomatis menjadi tenaga profesi. Penyuluh pertanian baru berhak menjadi tenaga profesi apabila mereka telah memperoleh sertifikat profesi.

Sertifikat profesi ini diperoleh jika penyuluh pertanian telah lulus uji sertifikasi. Uji sertifikasi ini dilakukan selama 1 bulan.Hasil uji sertifikasi ini menunjukkan kualifikasi penyuluh pertanian yang bersangkutan. Nantinya kualifikasi penyuluh pertanian yang lulus uji sertifikasi dibagi menjadi 3 kualifikasi yaitu :

1. Fasilitator.
2. Supervisor.
3. Advisor.

Penyuluh pertanian yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan insentif sesuai dengan kualifikasi uji sertifikasinya. Penyuluh yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan insentif. Misalnya untuk tingkat advisor mendapat tambahan sebulan gaji pokok, tingkat di bawahnya besaran insentif disesuaikan dengan kualifikasi uji sertifikasinya.

Menurut Kementrian Pertanian RI sertifikasi ini pada tahun 2010 akan dilaksanakan pada 3.000 penyuluh di seluruh. Jumlah yang terbatas dibandingkandengan jumlah penyuluh pertanian seluruh Indonesia yang  hampir 29.000 penyuluh ini dikarenakan keterbatasan anggaran dari Kementrian Pertanian sehingga tidak semua penyuluh akan disertifikasi pada tahun 2010 ini.




 sumber: saungtani
http://www.penyuluhpertanian.com/penyuluh-pertanian-dan-sertifikasi

Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan


Sekali Lagi Tentang Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang  Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan masih menimbulkan berbagai pertanyaan bagi para penyuluh.  Para penyuluh di beberapa daerah masih mempertanyakan perihal perpanjangan batas usia pensiun ini, walaupun sebenarnya dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden 55 Tahun 2010 itu sudah cukup jelas.

Sebagaimana kita ketahui bersama dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 khususnya pada pasal 1 dan pasal 2  dijelaskan bahwa :
  1. Pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Madya dan Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai usia 60 (enampuluh) tahun.
  2. Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian  dan Penyuluh Kehutanan Jenjang Penyelia dan Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai usia 60 (enampuluh) tahun.
  3. Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Jenjang Penyelia dan Jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan  yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan  Jenjang Penyelia dan Muda dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai usia 60 (enampuluh)  tahun.
Berkaitan dengan itu, karena masih sering timbulnya berbagai pertanyaan seputar batas usia pensiun dan perpanjangannya bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat Nomor : K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang  Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor : K.26-30/V.316-1/99 sebenarnya merupakan penegasan kembali perihal batas usia pensiun bagi penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan.  Dalam surat tersebut khususnya pada Point 2, dijelaskan bahwa dengan telah ditetapkanya Peraturan Presdiden NOmor 55 tahun 2010 maka :
  1. Bagi PNS yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalanm jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang Madya dan Utama maka batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enampuluh) tahun.
  2. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian dan penyuluh kehutanan jenjang penyelia dan muda pada saat ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010 tanggal 27 Agustsus 2010 maka batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enampuluh) tahun.
  3. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional penyuluh pertanian jenjang Penyelia dan Muda pada saat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 ini ditetapkan diangkat menjadi penyuluh perikanan jenjang Penyelia dan Muda, batas usia pensiunya dapat diperpanjang sampai dengan 60(enampuluh)  tahun.
  4. Sedangkan bagi PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang Penyelia dan Muda setelah ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 maka batas usia pensinuanya adalah 56 (limapuluh enam)  tahun.
Secara khusus Surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal  19 Oktober 2010 itu juga memberikan solusi perihal batas usia pensiun bagi penyuluh khususnya penyuluh  perikanan jenjang Madya dan Utama serta penyuluh kehutanan jenjang madya, utama dan penyelia pada saat ditetpkanya peraturan presdiden nomor 55 tahun 2010 tanggal 27 Agustsus 2010 yang kelahiran tahun 1954 dan telah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usian pensiun 56 tahun dan pemberhentianya terhitung mulai berlaku tanggal akhir Agustus 2010 dan seterusmya berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1.  Apabila keputusan pemberhentianya telah ditetapkan dan belum diserahterimakan kepada yang bersangkutan, maka keputusan pemberhentianya dan kenaikan pangkat pengabdianya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
  2. Apabila keputusan pemberhentianya telah ditetapkan dan telah diserahterimakan kepada yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas sebagai  penyuluh perikanan dan kehutanan, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian (apabila terdapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali dengan ketentuan apabila telah menerima tunjangan hari tua dan atau uang pensiuyn maka kepada yang bersangkutan harus mengembalikan kepada PT. TASPEN (Persero).
  3. Apabila keputusan pemberhentian telah ditetapkan dan telah diserahterimakan kepada yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi bertugas sebagai penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan maka keputusan pemberhentian dan pemberian pangkat pengabdianya dinyatakan tetap berlaku.
Problem selanjutnya yang kadang masih dipertanyakan oleh beberapa penyuluh perihal prosedur perpanjangan batas usia pensiun penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan juga terjawab dengan surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 ini.  Di beberapa daerah prosedur perpanjangan batas usia pensiun ini masih rancu, ada yang langsung di perpanjang sampai usia 60 (enampuluh) tahun tanpa perpanjangan 2 (dua) tahun sekali hanya dengan rekomendasi kepala badan/dinas yang menaungi penyuluh tanpa melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Berkaitan dengan itu Badan Kepegawaian Negara melalui suratnya tersebut menegaskan bahwa perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota. Perpanjangan batas usia pensiun itu masing-masing paling lama 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dan selebihnya dapat diperpanjang kembali paling lama 2 (dua) tahun setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dengan dikeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 ini ada beberapa point yang dapat kita simpulkan bahwa :
  1. Batas usia pensiun (BUP) dapat diperpanjang sampai 60 (enampuluh) tahun adalah hanya  untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan jenjang Madya dan Utama
  2. Batas usia pensiun dapat diperpanjang sampai usia 60 (enampuluh) tahun untuk penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang pada saat ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor  55 tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah mencapai jenjang Penyelia dan Muda.
  3. Batas usia pensiun 56 (lima puluh) tahun bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang mencapai jenjang Penyelia dan Muda setelah ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010.
  4. Perpanjangan usia pensiun sampai 60 (enampuluh) tahun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati / Walikota) setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).  Masing-masing perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dan dapat diperpanjang untuk perpanjangan kedua paling lama 2 (dua) tahun.
Demikian penjelasan dan penegasan kembali mengenai batas usia pensiun bagi penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan serta perpanjangannya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan penjelasan bagi teman-teman penyuluh.  Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai Surat Kepala BKN mengenai Batas usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan   dapat mendownload 


sumber: Saung Tani
http://www.penyuluhpertanian.com/sekali-lagi-tentang-batas-usia-pensiun-penyuluh-pertanianperikanan-dan-kehutanan

Jumat, 12 Agustus 2011

Tehnik Pemijahan Ikan Emas


SIAPKAN ALAT DAN BAHAN
 
 I . ALAT       :
 
      - Gergaji , meteran, cangkul, selang, golok ,palu dan Aerator.
 
 II.  BAHAN  :
 
  • Terpal 8 x 5 m, bambu 6 batang, paku, benang, paralon, ijuk,  seser, Ikan Mas Induk Jantan dan betina.
 
 LANGKAH – LANGKAH
 
  1. Ratakan lahan yang dibutuhkan untuk tempat pemijahan dengan ukuran 7 m x 4 m, setelah lahan rata hamparkan sekam diatasnya secukupnya.
  2. Bambu dipotong-potong dengan ukuran 70 Cm sebanyak 42 potong
  3. Bambu yang panjangnya 6 m sebanyak 5 batang dibelah menjadi 4.
  4. Bambu yang sudah dipotong 70 Cm dipatokan keliling dengan ukuran 50 Cm dari patok pertama ke patok yang lainnya dengan ketinggian 50 Cm DPT, untuk lebih meyakinkan patok itu rata bisa menggunakan selang dilahan yang sudah diratakan. Selanjutnya bambu yang sudah dibelah dipasang dengan pemasangan dari samping kearah keluar untuk menghindari paku kena terpal.
  5. Pasang terpal ukuran  8 m x 5 m dengan benar dan rapih dengan cara memaku di bambu yang atas untuk menghindari bocornya terpal dan diberi lubang pembuangan air dipojok bawah untuk memudahkan dalam penggantian air.
  6. Isi air bak terpal setinggi 30 Cm lalu dipasang Aerator untuk menciptakan air seperti mengalir.
  7. Ijuk yang sudah disiapkan ditatah rapi dengan cara dipasang / dijepit dengan bambu dengan panjang 1,5 m atau disesuaikan dengan kebutuhan sebanyak 6 embleg dan dirangkai dijadukan 2 rangkaian.
  8. Pasang ijuk yang sudah ditap kedalam bak terpal, pemasangan dilakukan dibagi 2 ( 1 dibarat dan 1 ditimur ).
  9. Memilih induk yang siap mijah dengan cara Induk jantan di elus dari bagian perut sampai kebagian anus, kalau ada sperma yang keluar itu yang dipilih, induk betinapun sama dilakukan dengan cara seperti itu tapi yang kelihatan telurnya, ini siap mijah.
  10. Masukan ke bak terpal Induk betina 1 ekor dan 6 – 7 ekor Induk jantan dan biarkan lihat reaksinya dan amati.
  11. Setelah 6 jam dan air mulai ada busa - busa itu sudah dipastikan akan mijah, matikan Aerator supaya air tenang selama 15 menit, amati.
  12. Setelah air tenang selama 15 menit Aerator dijalankan kembali
  13. Setelah berjalan 20 menit masukan putih telur ayam kampung untuk merangsang ikan untuk mijah ( jika perlu )
  14. Ikan akan mulai mijah sampai 3 jam telur akan menempel di ijuk, setelah 3 jam indukan diangkat dan dipisahkan antara jantan dan betinanya lalu dicuci samapai bersih ( tidak bau amis ) dengan cara diguyur dengan air yang jalan sambil memberi oksigen.
  15. Indukan yang sudah bersih dipindah ke balong lagi dan diberi umpan.
  16. Selanjutnya telur ditiriskan selama 30 menit sambil nunggu air di ganti
  17. Pasang telur yang tadi sudah ditiriskan selama 2 hari 1 malam akan menetas. Maximal menetas sampai selesai sampai 4 hari  Selanjutnya adalah pemeliharaan.   
  


sumber: Andri deptan

Selasa, 02 Agustus 2011

BUDIDAYA KEPITING BAKAU


 




Kepiting bakau merupakan salah satu komoditas perikanan pantai yang mempunyai nilai ekonomis penting. Pada mulanya kepiting bakau hanya dianggap hama oleh Petani tambak, karena sering membuat kebocoran pada pematang tambak. Tetapi setelah mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, maka keberadaannya banyak diburu dan ditangkap oleh nelayan untuk penghasilan tambahan dan bahkan telah mulai dibudidayakan secara tradisional di tambak. Mengingat permintaan pasar ekspor akan kepiting bakau yang semakin meningkat dari tahun ke tahun maka usaha ekstensifikasi budidaya kepiting bakau mulai dirintis di beberapa daerah.


Sebagai komoditas ekspor kepiting memiliki harga jual cukup tinggi baik dipasaran dalam maupun luar negeri, namun tergantung pada kualitas kepiting (ukuran tingkat kegemukan). Penggemukan kepiting dapat dilakukan terhadap kepiting bakau jantan dan betina dewasa tetapi dalam keadaan kosong/kurus. Untuk dapat menghasilkan kepiting yang gemuk diperlukan waktu yang cukup pendek yaitu 10 - 20 hari. Harga jual kepiting gemuk menjadi lebih tinggi dengan demikian dapat meningkatkan nilai tambah bagi petani.


1. TEKNIK BUDIDAYA PEMBESARAN
Faktor teknik yang perlu diperhatikan untuk menunjang keberhasilan budidaya pembesaran kepiting, antara lain :

a. Pemilihan Lokasi Budidaya
Pemilihan lokasi budidaya harus tepat secara teknis operasional dengan mempertimbangkan beberapa aspek sebagai berikut :
1. Mutu air cukup baik
- Salinitas 15 - 30 ppt
- pHair 7 - 8
- Suhu 25 - 30 C
- Kandungan O >3 ppm
2. Mudah diawasi
3. Substrat dasar tambak adalah lumpur berpasir
4. Untuk sistem karamba harus terhindar dari pengaruh banjir dan mudah terjangkau oleh pasang surut.
5. Merupakan wilayah penangkapan kepiting
b. Tempat Pemeliharaan
Tempat pemeliharaan kepiting bisa berupa kurungan bambu, waring, maupun bak beton. Untuk tempat pemeliharaan kepiting yang berasal dari kurungan bambu (karamba) disarankan berukuran 1,5x1x1meter atau 2x1x1meter, hal ini bertujuan memperrmudah pengelolaannya terutama pada waktu mengangkat karamba diwaktu panen.

c. Pemilihan Benih
Kesehatan benih merupakan satu diantara faktor yang menunjang keberhasilan dalam usaha penggemukan kepiting. Oleh sebab itu pemilihan dan pengelolaan benih harus benar dan tepat. Kesehatan benih juga bisa dilihat dari kelengkapan kaki-kakinya. Hilangnya capit akan berpengaruh pada kemampuan untuk memegang makanan yang dimakan serta kemampuan sensorisnya. Walaupun pada akhirnya setelah ganti kulit maka kaki yang baru akan tumbuh tetapi hal ini memerlukan waktu, belum lagi adanya sifat kanibalisme kepiting, sehingga kepiting yang tidak bisa jalan karena sedang ganti kulit sering menjadi mangsa kepiting lainnya. Untuk itu maka harus dipilih benih yang mempunyai kaki masih lengkap. Benih kepiting yang kurang sehat warna karapas akan kemerah-merahan dan pudar serta pergerakannya lamban.

d. Pengangkutan Benih
Walaupun kepiting bakau merupakan hewan yang tahan terhadap perubahan lingkungan namun cara pengangkutan yang salah bisa menyebabkan kematian dalam jumlah banyak atau mengurangi sintasan. Pengangkutan benih sebaiknya dilakukan sewaktu suhu udara rendah dan kurang sinar matahari. Tereksposenya benih kepiting ke dalam sinar matahari bisa menimbulkan dehidrasi yang pada akhirnya cairan dalam tubuh kepiting akan keluar semuanya sehingga menyebabkan kematian. Tingginya kematian benih setelah sampai tempat tujuan biasanya disebabkan karena benih yang dibeli memang sudah lemah akibat sudah ditampung beberapa hari oleh pedagang pengumpul. Biasanya kematian kepiting terjadi setelah hari ke-4 dalam penampungan tanpa air. Wadah yang dipakai dalam pengangkutan kepiting sebaiknya tidak menyebabkan panas dan letakkan kepiting dalam posisi hidup. Wadah sterofoam dengan panjang 1 m dan lebar 60 cm dapat menyimpan benih sebanyak 100 - 150 ekor untuk benih yang diikat.Lakukan penyiraman sebanyak 2 - 3 kali penyiraman dengan air berkadar garam 10 - 25 ppt, selama pengangkutan 5 - 6 jam.

2. PENEBARAN
Penebaran kepiting dilakukan pada pagi atau sore hari pada karamba. Benih kepiting yang ditebarberukuran berat 200 - 300 gram per ekor. Untuk ukuran karamba 1,5 - 2 x 1 x 1 meter kepadatan tebar nya kurang lebih 15 - 25 kg atau sebanyak 60 - 70 ekor.

3. PEMELIHARAAN
Penempatan karamba dalam petak tambak disarankan diletakkan di dekat pintu masuk/keluar air. Posisi karamba sebaiknya menggantung berjarak 15 cm dari dasar perairan yang tujuannya agar sisa pakan yang tidak termakan jatuh ke dasar perairan tidak mengendap di dalam karamba. Diusahakan seminggu 2 kali karamba dipindah dari posisi semula hal ini bertujuan agar terjadi sirkulasi / pergantian air. Kegiatan dalam pemeliharaan setelah penebaran dilakukan :
- Pemberian pakan rucah lebih diutamakan dalam bentuk segar sebanyak 5 -10% dari berat badan dan diberikan 2 kali sehari yaitu pagi dan sore/malam hari.
- Penggantian air dilakukan bila terjadi penurunan kualitas air.
- Sampling dilakukan setiap 5 hari untuk mengetahui perkembangan pertumbuhan dan kesehatan kepiting.
Dengan pengelolaan pakan yang cermat, cocok dan tepat jumlah maka dalam tempo 10 hari
pertumbuhan kepiting bisa diketahui.

4. PEMANENAN
Pemeliharaan / penggemukan kepiting di karamba dapat dilakukan selama 15 hari, tergantung pada ukuran benih dan laju pertumbuhan. Laju pertumbuhan oleh jenis pakan yang diberikan dan kualitas air tambak. Untuk memanen kepiting digunakan alat berupa seser baik untuk tujuan pemanenan total maupun selektif. Pelaksanaan panen harus dilakukan oleh tenaga terampil untuk menangkap dan kemudian mengikatnya. Selain itu tempat dan waktu penyimpanan sebelum didistribusikan kepada konsumen menentukan kesegaran dan laju dehidrasi karena kehilangan berat sekitar 3 - 4% dapat menyebabkan kematian.

5. ANALISA USAHA
Beberapa asumsi yang digunakan dalam menghitung biaya dan pendapatan dalam usaha penggemukan kepiting :
- Lama pemeliharaan 15 hari.
- Harga jual kepiting jantan Rp. 27.000,- dan kepiting betina Rp. 50.000,-
- Benih yang dibutuhkan 20 kg atau 60 ekor/keramba
- SR 75% atau 88 ekor, jantan 44 ekor atau 22 kg dan betina 44 ekor atau 22 kg dengan ukuran 1-2 ekor/kg.

ANALISALABA-RUGI

A. Biaya Investasi
-Pembuatan Karamba 2bh @ Rp.250.000 : Rp. 550.000
-Pembelian Peralatan : 50.000
Sub total A : Rp. 550.000
B. Biaya Operasional
- Benih 40 kg @ Rp. 19.000 : Rp. 760.000
-Pakan 150 kg @ Rp. 1.000 : Rp. 150.000
-Tenaga Kerja : 150.000
Sub total B : Rp.1.060.000
C. Penyusutan Modal 10% x A : Rp. 55.000
D. Total Biaya (B+C) : Rp.1.115.000
E. HasilPenerimaan
-Kepiting jantan 44 kg @ Rp. 27.000 : Rp. 594.000
-Kepiting betina44 kg @ Rp. 50.000 : Rp.1.100.000
Sub total E : Rp.1.694.000
F. Laba Operasional (E-D) : Rp. 579.000
G. Laba dalam 1 tahun (Fx12bln) : Rp.6.948.000

ANALISA BIAYA
1. Cash Flow{G+A} : Rp.7.498.000
2. Rentabilitas {F:(A+B)*100%)} : 46%
3. B/C Rati0 {E :D} : 1,5
4. Pay BackPeriod {(A+B) : (G+A) x 1tahun} : 3 bulan
5. Break EvenPoint {(C:(1 - (B:E)} : Rp. 146.956


sumber: imelda S.Pondaag,Spi

Jumat, 03 Juni 2011

TEKNIK PEMELIHARAAN BUDIDAYA BELUT DI AIR BERSIH

Tehnik Pemeliharaan

Budidaya Belut sebenarnya tidak sulit dan juga tidak mahal. Masyarakat yang memiliki lahan sempitpun dapat memelihara belut. Secara Teknis Budidaya dan pemeliharaan belut (monopterus albus) hanya memerlukan perhatian dalam memilih tempat/lokasi budidaya, pembuatan kolam, media pemeliharaan, memilih benih, perkembangbiakan belut, penetasan, makanan dan kebiasaan makan serta hama. Disisi lain kita juga memerlukan tata cara panen, pasca panen, pemasaran dan pencatatan analisa usaha dalam melakukan Budidaya belut.


Pemilihan Bibit
Bibit belut yang paling bagus untuk di budidayakan adalah bibit yang di hasilkan dari hasil budidaya (pembenihan sendiri), walau bibit hasil tangkapan masih tetap bisa hidup dan bisa di besarkan di air besih. Tetapi jika dalam cara penangkapannya tidak benar, belut bisa lama jika dibesarkan karena mengalami stres sehingga kita harus mengadaptasinya terlebih dahulu dengan waktu yang cukup lama (tergantung tehnik perawatannya), kalau tehnik perawatannya salah, belut hasil tangkapan tersebut bisa mengalami kematian.



sumber
http://belut.yolasite.com/budidaya-belut/teknik-pemeliharaan-budidaya-belut


Seperti contoh bibit belut yang di hasilkan dengan menggunakan setrum : cara penangkapannya dengan Voltase terlalu tinggi, untuk pengadaptasianya bisa mencapai 1 bulan bahkan bisa lebih dan jika dalam Proses pengaptasian salah, bisa mengakibatkan kematian pada waktu pemeliharaan.

Jika dalam waktu menangkapnya (belut) dengan menggunakan alat setrum, apabila stik strum mengenai badan belut, belut tidak akan bisa tahan hidup lebih lama.

Belut hasil setruman akan tetap bisa hidup dan bisa dibesar di air bersih jika cara penangkapannya dengan tehnik yang benar misal: Voltase strum tidak terlalu besar, stik strum tidak mengenai badan belut, waktu penyetruman, tidak terlalu lama (belut tidak sampai kaku) dan Belut yang kita ambil dari tanah/lumpur yang subur itu juga sangat berpengaruh.

Ciri-ciri bibit belut hasil Setruman antara lain: Pada bagian dubur berwarna kemerahan, pada bagian insang juga berwarna kemerahan. jika stik setrum mengenai badan belut, pada badan belut tersebut dalam waktu 2 hari atau lebih akan timbul luka seperti koreng dan lama-lama belut akan mati.



Ciri-ciri Bibit Belut

Tidak semua bibit belut bila kita pelihara akan bisa besar, adapun ciri-ciri balut yang bisa besar dan tidak bisa besar bila kita budidayakan antara lain:
Bibit belut yang warna hitam dari kepala sampai ekor , bibit ini tidak bisa besar.
Bibit belut yang berwarna kemerah-merahan terang disekujur tubuhnya,bibit ini tidak bisa besar.
Bibit belut yang berwarna hitam dan panjang, lambat pertumbuhannya atau kemungkinan tidak bisa besar walau lama dipelihara.
Bibit belut warna hitam kepala lebih besar (tidak proporsional) tidak baik untuk dibudidayakan karena tidak bisa besar. Bibit ini kalau dipegang terasa agak keras.
Bibit belut yang berwarna abu-abu paling besar seukuran jempol tangan namun perkembangannya sangat lambat.

Bibit yang berwarna dominan coklat dan kehijau-hijauan seluruh tubuhnya,bibit ini bisa besar bila di budidaya dan Bibit ini kebanyakan di dapat dari sawah
Bibit belut yang dominan warna "coklat bening" dan totol-totol hitam sangat bagus untuk dibudidayakan karena cepat besar dalam waktu singkat.

Bibit yang paling bagus, warna rata-rata punggung kuning kecoklatan dan ada batikannya di bagian ekor, Di bagian Kepala ada "coretan-coretan" warna kuning, dada berwarna kuning / oranye. bibit ini bisa mencapai ukuran sebesar pergelangan tangan orang dewasa.
Namun bibit belut yang sudah kita yakini termasuk jenis belut yang bisa besar dan sudah memiliki ciri-cirinya, khusus untuk bibit belut yang di hasilkan dari tangkapan alam, bahwa sanya belut tersebut ada yang tetap tidak mau besar bila kita budidayakan baik di media lumpur ataupun di media air bersih. Akan tetapi mereka(belut) diperoleh ada dari sawah yang subur dan tidak subur atau kurang subur , bisa jadi yang berwarna kuning pun,ada yang Kuntet, karena bibit belut tersebut hidup di areal persawahan yang tidak banyak cacing Lor sawahnya.Sehingga pertumbuhannya terganggu. Dan ini ditunjukkan dengan banyak ditemukannya bibit seukuran Finggerling atau jari kelingking sudah matang gonad (perutnya sudah banyak mengandung butiran telur yang berwarna kuning), Kalau mereka sudah mengeluarkan telurnya, lalu kita tangkap untuk dipelihara, bisa jadi Tidak Bisa Membesar walupun sudah dipelihara selama lebih dari 4 bulan, akan tetapi masih bisa bertelur, karena fa’al tubuhnya sudah mendukung (dewasa) matang gonad walaupun badannya kecil.Karena lingkungannya kurang Gizi(kurang asupan makanan cacing lor dll).

Proses Karantina
Karantina sepertinya merupakan sebuah kosa kata yang cukup popular di kalangan para pemelihara atau pembudidaya belut maupun jenis ikan lainnya, sebelum berbicara lebih jauh tentang ini, mungkin lebih baik kita memahami apa maksud dan tujuan dari karantina itu sendiri.


Karantina boleh disebut juga sebagai suatu kegiantan untuk mengisolasi atau memisahkan sesuatu dari lingkungan tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu.

Dalam hal pemeliharaan atau pembudidaya, kita melakukan karantina dengan tujuan untuk menjaga agar belut yang akan kita budidayakan sudah benar-benar sehat atau tidak terjangkit penyakit tertentu yang dibawa oleh bibit belut yang akan kita tebar.

Latar Belakang
Yang banyak terjadi di kalangan pembudidaya belut terutama pembudidaya pemula adalah kurang paham benar apa yang menjadi maksud dan tujuan karantina untuk memaksimalkan hasil karantina tersebut.
Sebelum berbicara lebih jauh akan maksud dan tujuan karantina alangkah baiknya kita untuk terlebih dahulu memahami latar belakang dari kegiatan ini.

Setiap mahluk hidup, hidup di komunitas / lingkungan mereka masing – masing, dan setiap komunitas hidup antara yang satu dengan yang lain tidaklah sama.

Antara lingkungan yang satu dengan yang lain mempunyai banyak perbedaan, walaupun juga memiliki kesamaan. Sedangkan mahluk hidup sendiri mempunyai kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkunngan hidupnya.

Untuk lebih memahami kita ambil contoh manusia. Seorang petani yang menanam padi disawah tidak merasa gatal walaupun seharian berendam di lumpur yang basah dan kotor, akan tetapi seorang pekerja kantoran yang mencoba membantu petani menanam padi di sawah, merasa gatal – gatal pada kulitnya bahkan sampai menderita iritasi.

Begitu juga anggota keluarga petani keesokan harinya perut mereka merasa kurang nyaman karena pada malam sebelumnya makan makanan yang dibawa oleh “ si pekerja kantoran “.

“ Si Petani “ sendiri karena tidak punya makanan tetap makan makanan “Si Pekerja Kantoran” dan lama – lama terbiasa.

Begitu juga petani yang bermalam di rumah pekerja kantoran, keesokan harinya sakit demam karena semalaman tidur di kamar yang menggunakan AC ( Air Conditioning ).

Begitu juga anggota keluarga “ si pekerja kantoran “ tertular penyakit kulit karena menggunakan handuk mandi yang pernah digunakan petani tersebut.

Kalau kita menyimak ilustasi diatas mungkin kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :

• Setiap mahluk hidup dapat menyesuaikan atau beradaptasi terhadap lingkungannya.

• Dalam proses adaptasi terhadap lingkungan setiap mahluk hidup bisa mengalami “ganguan”
• Setiap mahluk hidup dapat menjadi sarana ( carrier ) “penyakit” terhadap lingkungan barunya.
• Mahluk hidup yang sehat belum tentu tidak mengandung “ bibit penyakit “.
• Apabila mahluk hidup dapat menyesuaikan dengan lingkungannya berarti mahluk tersebut sudah memiliki kekebalan ( imum ) terhadap “ penyakit di lingkungannya “.


Jadi meskipun bibit Belut yang baru didatangkan sudah kelihatan sehat belum tentu bebas dari bibit penyakit. Demikian juga belut yang sudah ada di kolam kita belum tentu bebas dari bibit penyakit walaupun belut tersebut sehat.

Mungkin dari gambaran diatas kita sedikit bisa memahami langkah – langkah untuk melakukan kegiatan karantina.

Tujuan
Yang seharusnya menjadi tujuan dari karantina adalah untuk menjaga agar belut yang telah kita miliki tidak tertular bibit penyakit yang mungkin dibawa oleh belut yang baru.
Selain itu maksud dan tujuan karantina adalah untuk menyesuaikan lingkungan hidup belut yang baru dengan lingkungan asal sehingga bila belut yang baru kurang dapat beradaptasi dan mengalami gangguan tidak menjangkiti belut yang lainnya atau yang sudah kita miliki.

Kegiatan Karantina.
Apakah setiap bibit belut baru wajib karantina ???

Karantina/Pengadaptasian
- tidak semua belut mudah meyesuaikan dengan lingkungan baru (media air bersih) terutama belut yang dihasilkan dari hasil tangkapan alam.

- Biasanya belut tertentu akan mengalami “gangguan” sebelum dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya.
- Belut mudah stress bila berubah lingkungan hidupnya sehingga mudah terserang penyakit karena sistim imum tubuhnya menurun.


Janglah karantina yang ideal sebenarnya membutuhkan proses yang cukup detail yang seolah – olah sangat rumit padahal tidaklah demikian, asal kita dapat memahami “ tehniknya”.

Langkah karantina yang ideal, dimulai pada saat kedatangan belut Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah meyiapkan tempat karantina yang memadai baik luas maupun volume tempat karantina tersebut, yang sebelumnya sudah kita isi dengan air kolam yang rencananya akan kita gunakan untuk pemeliharaan belut tersebut.

Apakah harus ? tidak , dengan mengisi tempat karantina dengan sumber air yang sama dengan kolam yang rencananya akan kita gunakan untuk memelihara belut tersebut sudah cukup memadai bila sumber air yang digunakan bukan air PDAM/PAM, bila memakai air PDAM/PAM hendaknya ditreatment terlebih dahulu.


Salah satu Tehnik Proses karantina sekaligus adaptasi yang sudah saya terapkan, bibit belut yang dihasilkan dari tangkapan alam (setrum atau sedek)

Untuk kolam/tempat karantina , sebaiknya "jangan" ada yang berbentuk sudut/menyiku, kolam yang kita siapkan harus berbentuk bundar ataupun lonjong, kolam karantina bibit belut air bersih "tidak" usah terlalu besar dan untuk bibit yang kita masukan kedalam kolam karantina Volumenya harus diperpadat, kepadatan dalam proses karantina adalah sangat berpengaruh penting. Ketinggian air pada kolam karantina 10 sampai dengan 15 dari permukaan belut yang kita masukan.

Bila tempat karantina sudah siap, belut yang masih berada di wadah pengangkutan airnya harus di ganti terlebih dahulu untuk menghilangkan lendir yang berada di dalam wadah pengangkutan, lalu masukkan belut tanpa lendir/busa.Untuk pemindahan bibit belut dari wadah pengangkutan, sebaiknya dilakukan dengan sehati-hati mungkin, gunakanlah alat seperti jaring (serok) usahakan bibit jangan sering dipegang dengan tangan secara langsung biar belut tidak stress.

Setelah belut tenang, Langkah berikut adalah pada tempat karantina diberi kocokan telur ditambah dengan madu supaya bibit cukup Vitamin dan energi, kemudian tambahkan perasan daun pepaya dengan harapan untuk mengembalikan lendir yang sudah banyak dikeluarkan belut selama dalam pengangkutan.
Setelah satu jam kemudian kuraslah air dan di ganti dengan air yang baru.

1 sampai 2 hari, bibit belut jangan di beri pakan terlebih dahulu, setelah 2 hari kemudian, pemberian pakan baru dilakukan sampai bibit belut benar-benar sudah sehat.
Ciri-ciri bibit belut yang sudah siap ditebar di kolam pembesaran (media air bersih), belut sudah tidak ada yang mendongakan kepalanya keatas (permukaan air). Apabila masih ada bibit belut yang mendongakan kepalanya keats dan sudah membalikan badannya segeralah diambil, pisahkan dengan bibit yang sudah sehat.


CATATAN : pada waktu proses karantina dilakukan, air harus dalam keadaan jernih (bening), tidak boleh keruh.
biofish fishtamin (vitamin complex)


Namun Bila bibit belut yang kita dapatkan dari hasil budidaya, untuk proses karantina/adaptasinya tidak membutuhkan waktu yang lama, cukup 1 hari atau 2 hari, bibit sudah siap kita tebarkan di kolam pembesaran media air bersih (air bening) tanpa lumpur.

Tata Cara Perawatan
Setelah proses karantina/adaptasi dilakukan dengan benar, masukan bibit kekolam pembesaran dan kemudian lakukan perawatan.


Pakan dan Pengaturan Air

Meskipun sudah banyak ilmuwan-ilmuwan dan peneliti berpendapat "Waktu pemberian pakan pada belut adalah sore menjelang malam, karena belut aktif pada malam hari" namun dalam budidaya belut di air bersih yang sudah kami terapkan pemberian pakan bisa dilakukan dalam sehari semalam 3 kali (pagi,siang dan sore hari) dengan dosis 5% dari jumlah benih yang ditebar.

Pemberian pakan bisa dilakukan 3 kali dalam sehari semalam kalau kita sudah memenuhi unsurKENYAMANAN bagi belut itu sendiri.

Sedangkan faktor kenyamanan terdiri faktor internal dan eksternal

1. Faktor internal.
Media harus tersedia yaitu. Substrat ( paralon, atau genteng, roster, eceng gondok maupun kiambang, dsb)
Faktor Oksigen. (sangat berpengaruh besar terhadap reaksi dan nafsu makan, sekaligus kelangsungan hidup) Khusus Untuk budidaya air bersih, faktor oksigen sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan kelangsungan hidup dan daya nafsu makan belut). Air menjadi syarat utama kolam pemeliharaan belut, karena itu lubang sirkulasi air dan lubang pembuangan kelebihan air menjadi syarat utama. Air harus terus mengalir walau dalam jumlah debit yang sangat kecil dari sumber air agar oksigen terlarut tetap terjaga persediaannya
2. Faktor Eksternal.
Faktor eksternal adalah suasana Gelap dan tenang. ( Gelap berarti tempat harus ditutup dengan terpal hitam atau coklat, tidak boleh warna terang atau tembus cahaya, Tenang berarti tidak boleh ada aktifitas lain di lingkungan budidaya)
Pakan, pemberian pakan bisa di lakukan dalam sehari semalam 3 kali bisa berjalan apabila Faktor eksternal dan internal terpenuhi.

Untuk menambah nafsu makan belut dapat diberikan jamu empon-empon, bahan-bahan bakunya seperti "temulawak (curcuma xanthorhiza), kunyit, kencur dan temu ireng. untuk perbandingan 1,5 : 0,5 : 0,5 : 0,5 dengan cara: kesemua bahan tersebut di rebus dan kemudian di saring, setelah dingin air dari bahan-bahan tersebut di masukan ke kolam secara merata. Pemberian jamu nafsu makan sebaiknya di berikan pada sore hari kemudian pada pagi hari, air dikuras dan di ganti dengan air yang baru. Dalam waktu pemberian jamu nafsu makan tersebut, belut jangan diberi pakan terlebih dahulu sebelum pengurasan dilakukan.


Air Pemeliharaan
Lendir yang dikeluarkan belut memang menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga agar tubuhnya tetap licin sehingga dapat membantu gerak belut dan menjadi sarana melepaskan diri dari musuh-musuhnya. Namun, dalam pemeliharaannya, lendir belut yang terus menerus dikeluarkan dalam jumlah yang banyak akan membahayakan belut itu sendiri, dari hasil penelitian mengemukakan, jika dalam air yang di gunakan untuk budidaya belut sudah terlalu banyak lendir yang dikeluarkan oleh belut itu sendiri maka air harus segera diganti maka air tersebut akan meracuni belut itu sendiri dan juga bisa mengakibatkan kematian pada belut. lendir yang sudah banyak di keluarkan juga akan sangat mempengaruhi kualitas air, terutama akan meningkatkan derajat keasaman/pH air. untuk itu, kualitas air menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Walau tidak ada persyaratan khusus, tetapi idealnya air yang digunakan sebagai media pembesaran belut harus jernih, memiliki suhu antara 25-28 derajat C, Tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya, serta kendungan pH-nya tidak lebih dari 7.


Budidaya Belut Di Air Bersih
Tekhnik Terbaru, Budidaya Belut Di Air Bersih. Belut bisa hidup dan bisa dibesarkan di air Bersih (air bening) tanpa lumpur ini adalah hal yang sangat luar biasa, ini bener-bener ilmu yang sangat bermanfaat bagi kita khususnya para pembudidaya belut, sehingga kita bisa lebih effisien dalam melakukan usaha ini. Dengan adanya tehnik terbaru ini sehingga para pembudidaya belut sudah tidak pusing-pusing mencari "debog pisang, jerami, lumpur dan lain-lain, kita sudah tidak repot lagi untuk melakukan bokasi dan menfermentasikan-nya.

Ini bukan penampungan dan bukan hasil rekayasa tetapi bener-bener hasil budidaya. Tempat hidup alami belut (Monopterus albus) yang tinggal di dalam lumpur. Banyak orang, baik penelitian atau usaha, yang sudah mencoba membikin lumpur untuk usaha budidaya. Mungkin beberapa yang berhasil meskipun kebanyakan yang lainnya masih bergelut dengan ‘teknologi doa’ untuk panen. karena hidup di dalam lumpur, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk memastikan jumlah serta perkembangan belut selama masa pemeliharaan. sehingga, sangat layak bila kemudian mencoba berinovasi: "Budidaya Belut Di Air Bersih (air bening) tanpa lumpur"


Dalam hipotesis: mungkin belut bisa hidup dan dibesarkan pada air bersih tapi tetap harus menggunakan lumpur untuk reproduksi alami.

Secara teknis: sejauh kebiasaan makan bisa diadaptasikan dan kebutuhan pakan bisa disuplay secara terkontrol, seharusnya pembesaran belut di air bersih dapat dilakukan. hanya saja, kontrol terhadap kemungkinan serangan penyakit akibat proses adaptasi harus benar-benar diamati dan dijaga.


Keuntungan: dengan pembesaran belut pada air bersih, jumlah (yang berkaitan dengan kelangsungan hidup) dan pertumbuhan (yang berhubungan dengan penambahan bobot) dapat selalu terkontrol sehingga target produksi bisa lebih ter-realistis dan untuk jumlah penebaran bibit belut di air bersih bisa lebih besar (bisa 10 bahkan sampai 30 kali lipat dibanding dengan penebaran benih di media lumpur).

Walau masih banyak orang yang tidak/belum percaya dengan adanya Ilmu terbaru ini (belut bisa hidup dan bisa dibesarkan di 100% air bersih (air bening) tanpa lumpur, mungkin karena mereka belum pernah melihat dan belum pernah mencobanya karena belum tahu tehnik-tehnik dalam melakukan Budidaya Belut Di Air Bersih.


Saya (Penulis Blog ini) dan renak-rekan sudah pernah melakukan berbagai uji coba dan berbagai jenis bibit belut sawah yang dihasilkan dari berbagai cara penangkapan dari alam (strum,sedek dan bubu), dari berbagai hasil uji coba yang pernah kita lakukan, sehingga kita dapat mengambil kesimpulan-kesimpulan dalam Berbudidaya Belut Di Air Bersih (Air Bening) tanpa lumpu.


Sekilas Tentang Belut

Belut adalah sekelompok ikan berbentuk mirip ular memiliki bentuk tubuh memanjang, tidak bersirip dan tidak bersisik, serta memiliki lapisan lendir di sekujur tubuhnya yang termasuk dalam suku Synbranchidae. Suku ini terdiri dari empat genera dengan total 20 jenis. Jenis-jenisnya banyak yang belum diberikan dengan lengkap sehingga angka-angka itu dapat berubah. Anggotanya bersifat pantropis (ditemukan di semua daerah tropika).

Belut berbeda dengan sidat, yang sering dipertukarkan. Ikan ini boleh dikatakan tidak memiliki sirip, kecuali sirip ekor yang juga tereduksi, sementara sidat masih memiliki sirip yang jelas. Ciri khas belut yang lain adalah tubuh licin berlendir, tidak bersisik, dapat bernafas dari udara, bukaan insang sempit, tidak memiliki kantung renang dan tulang rusuk. Belut praktis merupakan hewan air darat, sementara kebanyakan sidat hidup di laut meski ada pula yang di air tawar. Mata belut kebanyakan tidak berfungsi baik, bermata kecil.

Ukuran tubuh belut bervariasi. Monopterus indicus hanya berukuran 8,5 cm, sementara belut marmer Synbranchus marmoratus diketahui dapat mencapai 1,5m. Belut sawah Monopterus albus sendiri, yang biasa dijumpai di sawah dan dijual untuk dimakan, dapat mencapai panjang sekitar 1m (dalam bahasa Betawi disebut moa).

Kebanyakan belut tidak suka berenang dan lebih suka bersembunyi di dalam lumpur (tempat persembunyian). Semua belut adalah pemangsa. Daftar mangsanya biasanya hewan-hewan kecil di rawa atau sungai, seperti ikan, katak, serangga, serta krustasea kecil dan juga ada yang bersifat kanibalisme.
Spesies belut mempunyai nilai pemakan yang tinggi. Khasiatnya dikatakan setanding dengan ikan tengiri dan selar, mengandungi 18.6 % protein dan 15 % lemak. Belut juga kaya dengan lemak, kalsium, vitamin B, Vitamin D dan zat besi. Tidak heranlah banyak yang percaya belut boleh membantu mengubati penyakit seperti sakit pinggang, lelah, darah tinggi, lemah tenaga batin dan penyembuhan luka pembedahan. Spesies ikan ini jika dikonsumsi secara rutin miniman 100 gram/hari dikatakan boleh menguatkan daya tahan tubuh, menormalkan tekanan darah, menghaluskan kulit, mencegah penyakit mata, menguatkan daya ingatan dan membantu mencegah hepatitis.


Keunggulan dan Kelebihan Bidudaya Belut Di Air Bersih
Belut Mudah Dikontrol
Budidaya belut di Media Air Bersih tanpa lumpur terbilang lebih effektif dibandingkan dengan budidaya belut di media lumpur. Khususnya kemudahan dalam melakukan pengontrolan terhadap belut yang dibesarkan, selain itu jika ada belut yang terlihat sakit atau mati, akan mudah terlihat sehingga bisa segera diambil dari kolam budidaya.

Penebaran Benih Belut Lebih Banyak
Budidaya Belut dengan media air bersih memungkinkan pembudidaya untuk meningkatkan jumlah belut yang di besarkan dikolam hingga bisa mencapai 30 kali lipat per m2 di banding budidaya belut di media lumpur. Hal ini dapat di lakukan karena di media air bersih, fungsi lumpur sebagai alat perlindungan/persembunyian bagi belut, sedangkan budidaya belut di air bersih peranan tubuh belut itu sendiri bisa di jadikan tempat perlindungan/persembunyian bagi belut itu sendiri (pengganti lumpur). Dalam Budidaya belut di air bersih berdasarkan uji coba, untuk ukuran 1m2 bisa ditebar benih belut 30kg, sedangkan di media lumpur penebaran benih untuk ukuran 1 m2 hanya bisa kita tebar 1kg maksimal 1,5kg, jika penebaran melebihi angka tersebut pertumbuhan belut akan terganggu, bahkan bisa terjadi saling nyerang menyerang antar belut untuk berebut wilayah hidupnya. Sehingga tingkat kematian belut di media lumpur akan semakin tinggi.

Meminimalkan Angka Kanibalisme
Seperti binatang-binatang lainnya, belut yang dibesarkan di dalam air yang berlumpur terutama belut jantan atau belut yang sudah mencapai umur 6-8 bulan, akan memperlakukan habitat tempatnya bernaung sebagai daerah kekuasaannya. bila merasa terusik oleh belut yang lain dan daerah kekuasaannya terancam, belut tersebut akan saling serang menyerang. Hal itulah yang menyebabkan tingginya angka kematian pada belut-belut yang kita pelihara di media air berlumpur. namun, dalam hal ini tidak akan terjadi pada belut yang dipelihara di media air bersih tanpa lumpur, karena antara belut satu dengan yang lainya justru saling membutuhkan, dalam metode budidaya belut di air bersih, badan belut adalah sebagai tempat untuk saling melindungi dan sebagai tempat persembunyian.

Lebih Effisien Dan Effektif
Belut yang sudah kita kenal dengan gaya hidupnya yang selalu bersembunyi didalam lumpur yang berair. Namun hal yang sebenarnya dimana ada lobang belut yang masih ada belutnya disitu pasti akan terdapat air yang jernih. Dengan adanya hal tersebut berarti syarat hidup belut adalah di air jernih (air bersih), dan tanpa lumpurpun masih bisa hidup dan bisa dibesarkan. Budidaya belut di air bersih (air jernih) tanpa lumpur memungkinkan para pembudidaya tidak akan kerepotan karena harus mencari jerami, debog pisang ataupun lumpur sebagai medianya namun dengan budidaya belut di air bersih cukup dengan air yang jernih saja dan dalam budidaya belut di air bersih juga akan menghemat lahan karena dalam pembikinan kolam dengan media air bersih, bisa disusun menjadi 3 tingkat atau lebih. dalam pemberian pakan di media air bersih juga tidak cuma-cuma(mubadzir) karena setiap kita tebar pakannya, belut akan melihat sehingga belut akan langsung memangsanya.


Faktor-fator Utama Dalam Budidaya Belut Di Air Bersih
Beberapa Fator-faktor Utama Yang Harus Kita perhatikan Dalam Budidaya Belut Di Air Bersih
antara lain :
Air
Dalam Budidaya belut di air bersih, air adalah faktor utama yang sangat berpengaruh pada perkembangan belut. Jika air yang kita gunakan dalam budidaya belut tidak rutin di kontrol maka akan sangat mempengaruhi pada perkembangan belut kita.

Air yang bagaimana yang layak digunakan Budidaya belut air bersih?
air yang layak digunakan dalam budidaya belut di air bersih adalah air yang jernih, memiliki suhu antara 25-28 derajat C, air yang tidak mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Air yang kurang layak/tidak bagus untuk budidaya belut di air bersih
air PDAM karena banyak mengandung zat-zat kimia (kaporit), air yang langsung diambil dari sumur bur karena sangat minim kandungan oksigennya dan air limbah
Usahakan dalam melakukan budidaya belut di air bersih, kolam harus ada sirkulasi air walau dengan debit yang sangat kecil (ada yang masuk dan ada yang keluar). Dengan adanya aliran air kedalam kolam budidaya maka akan menambah kandungan oksigen didalamnya sehingga sangat berpengaruh dalam untuk perkembangan serta pertumbuhan belut dan kita juga tidak terlalu repot untuk penggatian air.

Jika kolam budidaya belut tidak ada sirkulasi air dan pembuangan, air akan cepat kotor/keruh, maka kita harus sering mengganti air paling tidak selama 2 atau 3 hari sekali, tentunya kita akan sangat kerepotan bukan? Jika air sudah kotor/keruh (warna kuning kecoklatan) air harus segera kita ganti. tapi beda dengan kotoran yang mengendap didasar kolam, walau didasar kolam sudah terdapat endapan tapi airnya masih jernih, air masih layak kita gunakan, asal endapannya tidak terlalu tebal.



Pakan
Pakan, pakan juga termasuk salah satu faktor yang sangat penting untuk perkembangan serta pertumbuhan belut. Berilah pakan secukup mungkin, usahakan jangan sampai kekurangan atau jangan berlebihan dan berilah pakan yang paling disukai belut, jika dalam pemberian pakan pada belut terlalu banyak bisa mengakibatkan air cepat kotor(karena sisa makanan) dan bisa mengakibatkan effek negatif pada belut, sehingga belut mudah sakit dan lama kelamaan bisa mengakibatkan kematian. Jika pemberian pakan pada belut kurang, maka bisa menimbulkan sifat kanibalisme pada belut kita dan kita juga akan rugi karena pertumbuhannya akan lama. Selama belut masih mau makan dengan pakan tersebut jangan beralih ke pakan yang lain secara total, kecuali belut mau makan dengan pakan yang kita berikan, jika belut tidak mau makan dengan pakan yang kita berikan, kembalilah kepakan yang sebelumnya.

Jenis-jenis pakan belut antara lain:
cacing lor, cacing merah, cacing lumbricus, ikan cere, ikan cithol, ikan guppy, anakan ikan mas, berudu (kecebong), lambung katak, keong mas/sawah, ulat hongkong dan masih banyak yang lainnya.
Bibit

Pemilihan bibit belut berkualitas adalah salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan budi daya belut. Umumnya bibit belut yang ada saat ini sebagian besar masih merupakan hasil tangkapan alam. Karena itu, teknik penangkapan bibit dari alam menentukan kualitas bibit. Bibit yang ditangkap dengan cara alami menggunakan perangkap, seperti bubu, merupakan bibit yang cukup baik karena tidak mengalami perlakuan yang menurunkan kualitasnya. Sebaliknya, bibit yang diperoleh dengan cara tidak baik seperti disetrum bukan termasuk bibit berkualitas. Pasalnya, bibit seperti ini pertumbuhannya tidak akan maksimal (kuntet). Lebih baik lagi jika bibit yang digunakan berasal dari hasil budidaya. Ukurannya akan lebih seragam dan jarang terserang penyakit seperti yang mungkin terjadi pada belut hasil tangkapan alam. Sayangnya, bibit belut hasil budidaya untuk saat ini masih sangat sedikit.

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan terkait bibit belut yang berkualitas.
1. Bibit yang digunakan sehat dan tidak terdapat bekas luka

Luka pada bibit belut dapat terjadi akibat disetrum, pukulan benda keras, atau perlakuan saat pengangkutan. Umumnya, bibit yang diperoleh dengan cara disetrum cirinya tidak dapat langsung terlihat, tetapi baru diketahui 10 hari kemudian. Salah satu ciri-cirinya terdapat bintik putih seperti garis di permukaan tubuh yang lama-kelamaan akan memerah dan pada bagian dubur berwarna kemerahan. Bibit yang disetrum akan mengalami kerusakan syaraf sehingga pertumbuhannya tidak maksimal.


2. Bibit terlihat lincah dan agresif
Bibit yang yang selalu mendongakan kepalanya keatas dan tubuhnya sudah membalik sebaiknya diambil saja karena belut yang sudah seperti ini sudah tidak sehat dan lama kelamaan bisa mati. belut yang sehat mempunyai ciri-ciri: tenang tapi lincah, belut akan mengambil oksigen keatas dengan cepat kamudian kembali kebawah lagi.

3. Penampilan sehat yang dicirikan, tubuh yang keras dan tidak lemas pada waktu dipegang
pada waktu kita memegang belut tentunya kita akan bisa merasakan keadaannya, bila belut tersebut bila kita pegang tetap diam/lemas atau tidak meronta/tidak ada perlawanan ingin lepas, sebaiknya belut dipisahkan, karena belut belut yang seperti ini kurang sehat. Dan sekaliknya jika kita pegang badannya terasa keras dan selalu meronta ingin lepas dari genggaman tangan kita, belut yang mempunyai ciri seperti ini layak kita budidayakan.


4. Ukuran bibit seragam dan dikarantina terlebih dahulu
Bibit yang dimasukkan ke dalam wadah pembesaran ukurannya harus seragam. Hal ini dilakukan untuk menghindari sifat kanibalisme pada belut. Bibit yang berasal dari tangkapan alam harus disortir dan dikarantina.
Tujuannya untuk menghindari serangan bibit penyakit yang mungkin terbawa dari tempat hidup atau kolam pemeliharaan belut sebelumnya dan untuk pemilihan belut yang sehat dan tidak sehat. Caranya adalah dengan memasukkan bibit belut ke dalam kolam atau bak yang diberi air bersih biarkan belut tenang dulu (kurang lebih 1 jam) kemudian berilah kocokan telur dicampur dengan madu 1 jam kemudian penggantian air dilakukan dan biarkan belut sampai bener-bener tenang diamkan kurang lebih 1 hari 1 malam kemudaian masuk bibit kekolam pembesaraan.
Kepadatan (Volume)
Kepadatan penebaran bibit dalam pembesaran jenis-jenis ikan sangatlah mempengaruhi pada perkembangan pertumbuhan dan tingkat kematian, misal, dalam pembesaran jenis-jenis ikan seperti lele,gurame, nila dll, kalau penebarannya terlalu padat, waktu pembesaran bisa terhambat walau pemberian pakan sudah sesuai dengan ukurannya dan juga bisa mengakibatkan tingkat kematian yang tinggi.
Namun metode pembesaran Belut di media air bersih ini sangatlah berbeda dengan penebaran bibit jenis-jenis ikan yang lainnya, Kepadatan penebaran bibit belut sangat berperan penting pada pertumbuhan dan tingkat kematian. Kepadatan penebaran bibit belut untuk pertumbuhan, tergantung dalam proses pemberian pakan dan untuk tingkat kematian justru bisa meminimalkannya.


Mempersiapkan Pembesaran
Langkah Awal
Langkah awal untuk melakukan usaha budidaya belut di air bersih adalah memelihara pakan, dalam melakukan usaha budidaya belut,jika kita tidak ingin mengalami kendala terutama masalah pakan dan kita juga akan bisa mengurangi biaya operasional usaha ini, lakukanlah langkah awal ini yaitu 3 atau 4 bulan memelihara pakannya terlebih dahulu sebelum kita menebar bibit belut. Karena selama ini kendala dari para pembudidaya belut baik yang menggunakan media lumpur maupun media air bersih adalah pada pemberian pakan yang tidak menentu karena mereka sebelumnya tidak mempersiapkan pakannya terlebih dahuludan hingga kini pakan yang paling disukai belut adalah pakan dari alam, walaupun sudah ada pembudidaya belut dalam pemberian pakannya menggunakan jenis pelet, namun setelah dihitung-hitung hasil analisa usahanya masih sangat minim,padahal dalam setiap usaha tentunya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, bukan malah membuang-buang duit atau tenaga kita kan???

Banyak pembudidaya belut yang masih meremehkan hal ini dan akhirnya mereka yang akan kerepotan sendiri karena setiap hari harus mencari pakan buat belut kalau tidak, mereka harus membeli pakannya, sehingga untuk biaya operasionalnya akan semakin membengkak untuk pembelian pakan. Dengan kita memelihara pakan terlebih dahulu insyaALLOH akan mudah menghitung jumlah panen dan analisa usahanya.

Persyaratan Lokasi
Secara klimatologis belut tidak membutuhkan kondisi iklim dan geografis yang spesifik. Ketinggian tempat budidaya ikan belut dapat berada di dataran rendah sampai dataran tinggi. Begitu pula dengan kelembaban dan curah hujan tidak ada batasan yang spesifik.

Kualitas air untuk pemeliharaan belut harus bersih, tidak terlalu keruh dan tidak tercemar bahan-bahan kimia beracun, dan minyak/limbah pabrik. Kondisi kolam tidak beracun.

Suhu udara/temperatur optimal untuk pertumbuhan belut yaitu berkisar antara 25-28 derajat C.
Pada prinsipnya kondisi perairan adalah air yang harus bersih dan kaya akan osigen terutama untuk bibit/benih yang masih kecil.

Belut adalah binatang air yang selalu mengeluarkan lendir dari tubuhnya sebagai mekanisme perlindungan tubuhnya yang sensitif. Lendir yang keluar dari tubuh belut cukup banyak sehingga lama kelamaan bisa mempengaruhi derajad keasaman (pH) air tempat hidupnya. pH air yang dapat diterima oleh belut rata-rata maksimal 7. Jika pH dalam air tempat pembesaran telah melebihi ambang batas toleransi, air harus dinetralkan, dengan cara menggati ataupun mensirkulasikan airnya. Dengan demikian, kolam/tempat pembesaran harus dilengkapi dengan peralatan yang memungkinkan untuk penggantian atau sirkulasi air.

Ada beberapa macam tempat yang dapat digunakan untuk untuk budidaya belut di air bersih (air bening) tanpa lumpur di antaranya: kolam permanen (bak semen), bak plastik, tong (drum).
Dalam Budidaya Belut dengan menggunakan media lumpur dalam wadah/tempat dan ruangan 5X5 meter, hanya bisa dibuat untuk 1 kolam saja berbeda dengan Budidaya belut diair bersih dengan wadah dan Ruangan 5X5 meter, bisa dikembangkanya 3 Kali lipat dari wadah budidaya itu sendiri, karena dalam budidaya air bersih kita hanya memerlukan ketinggian air 30 Cm, maka tempat budiaya kita bisa tingkat menjadi 3 susun atau 3 apartemen.